Powered By Blogger

Wednesday, December 26, 2012

Tulisan 6 Semester 5 

Nama   : Hady
Npm     : 49210031
Kelas    : 3DA03




Tugas     : Sistem Informasi Akuntansi
Soal:
1.      Apa yang dimaksud dengan pengendalian internal?
2.      Berikan Penjelasan atau Pemahaman tentang model pengendalian internal COSO?
3.      Sebutkan Tujuan model Pengendalian Internal COSO?
4.      Sebutkan lima komponen dari model pengendalian COSO?
5.      Sebutkan ancaman dari SIA dan apakah ada dasar hukumnya?
Jawab:
1.      Pengendalian internal adalah semua rencana organisasional, metode, dan pengukuran yang dipilih oleh suatu kegiatan usaha untuk mengamankan harta kekayaannya, mengecek keakuratan dan keandalan data akuntansi usaha tersebut, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendukung dipatuhinya kebijakan manajerial yang telah ditetapkan.
2.      COSO (the Committe of Sponsoring Organizations) adalah sekelompok swasta yang terdiri dari American Accounting Associations, the AICPA, the Institute of Internal Auditors, the Institute of Management Accountants, dan the Financial Executives Institute. Pada tahun 1992, COSO mengembangkan satu definisi pengendalian internal dan memberi arahan dalam mengevaluasi sistem pengendalian internal. COSO mendefinisikan pengendalian internal sebagai proses yang diimplementasikan oleh dewan direksi, manajemen, serta seluruh staf dan karyawan dibawah arahan mereka dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang memadai atas tercapainya tujuan pengendalian.
3.      Tujuan model Pengendalian Internal COSO:
a.       Efektivitas dan efisiensi operasi
b.      Realiabilitas pelaporan keuangan
c.       Kesesuaian dengan aturan dan regulasi yang ada
4.      Lima komponen dalam model pengendalian COSO adalah:
a.       Lingkungan pengendalian
b.      Aktivitas pengendalian
c.       Penaksiran risiko
d.      Informasi dan komunikasi
e.       Pengawasan


5.      Ancaman-ancaman atas SIA:
• Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah
kehancuran karena bencana alam dan politik seperti
kebakaran, panas yang berlebihan, banjir, gempa
bumi,badai angin, dan perang
• Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan
pada software dan tidak berfungsinya peralatan seperti
kegagalan hardware atau terdapat kerusakan pada
software,kegagalan sistem operasi, gangguan dan
fluktuasi listrik serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi
• Ancaman ketiga yaitu tindakan yang tidak disengaja,
seperti kesalahan atau penghapusan karena
ketidaktahuan atau karena kecelakaan semata
• Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah
tindakan disengaja yang biasanya disebut sebagai
kejahatan komputer. Ancaman ini berbentuk
sabotase,penipuan komputer,ketidaklayakan
penggunaan atas aset oleh pegawai

Dasar hukum atas ancaman-ancaman SIA:
            Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang baru
            mulai berlaku tanggal 8 September 2000, mengatur beberapa hal yang berkenaan
            dengan kerahasiaan informasi, antara lain Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap
            orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi (a)
            akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan
            atau (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Bagi pelanggar ketentuan
            tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal
            Rp.600 juta.

             Kemudian Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan
             penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam
             bentuk apapun. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana penjara
            maksimal 15 tahun penjara. UU Telekomunikasi juga mengatur kewajiban
            penyelenggara jasa telekomunikasi untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan
            atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi
            dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya (Pasal 42 ayat 1). Bagi
            penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara
            maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 200 juta.









No comments:

Post a Comment