Tulisan 6 Semester 5
Nama : Hady
Npm : 49210031
Kelas : 3DA03
Nama : Hady
Npm : 49210031
Kelas : 3DA03
Tugas : Sistem Informasi Akuntansi
Soal:
1. Apa
yang dimaksud dengan pengendalian internal?
2. Berikan
Penjelasan atau Pemahaman tentang model pengendalian internal COSO?
3. Sebutkan
Tujuan model Pengendalian Internal COSO?
4. Sebutkan
lima komponen dari model pengendalian COSO?
5. Sebutkan
ancaman dari SIA dan apakah ada dasar hukumnya?
Jawab:
1. Pengendalian
internal adalah semua rencana organisasional, metode, dan pengukuran yang
dipilih oleh suatu kegiatan usaha untuk mengamankan harta kekayaannya, mengecek
keakuratan dan keandalan data akuntansi usaha tersebut, meningkatkan efisiensi
operasional, dan mendukung dipatuhinya kebijakan manajerial yang telah
ditetapkan.
2. COSO
(the Committe of Sponsoring Organizations) adalah sekelompok swasta yang
terdiri dari American Accounting Associations, the AICPA, the Institute of
Internal Auditors, the Institute of Management Accountants, dan the Financial
Executives Institute. Pada tahun 1992, COSO mengembangkan satu definisi
pengendalian internal dan memberi arahan dalam mengevaluasi sistem pengendalian
internal. COSO mendefinisikan pengendalian internal sebagai proses yang
diimplementasikan oleh dewan direksi, manajemen, serta seluruh staf dan
karyawan dibawah arahan mereka dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang
memadai atas tercapainya tujuan pengendalian.
3. Tujuan model Pengendalian Internal
COSO:
a. Efektivitas
dan efisiensi operasi
b. Realiabilitas
pelaporan keuangan
c. Kesesuaian
dengan aturan dan regulasi yang ada
4. Lima komponen dalam model
pengendalian COSO adalah:
a. Lingkungan
pengendalian
b. Aktivitas
pengendalian
c. Penaksiran
risiko
d. Informasi
dan komunikasi
e. Pengawasan
5. Ancaman-ancaman atas SIA:
• Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah
kehancuran karena bencana alam dan politik seperti
kebakaran, panas yang berlebihan, banjir, gempa
bumi,badai angin, dan perang
• Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan
pada software dan tidak berfungsinya peralatan seperti
kegagalan hardware atau terdapat kerusakan pada
software,kegagalan sistem operasi, gangguan dan
fluktuasi listrik serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi
• Ancaman ketiga yaitu tindakan yang tidak disengaja,
seperti kesalahan atau penghapusan karena
ketidaktahuan atau karena kecelakaan semata
• Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah
tindakan disengaja yang biasanya disebut sebagai
kejahatan komputer. Ancaman ini berbentuk
sabotase,penipuan komputer,ketidaklayakan
penggunaan atas aset oleh pegawai
• Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah
kehancuran karena bencana alam dan politik seperti
kebakaran, panas yang berlebihan, banjir, gempa
bumi,badai angin, dan perang
• Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan
pada software dan tidak berfungsinya peralatan seperti
kegagalan hardware atau terdapat kerusakan pada
software,kegagalan sistem operasi, gangguan dan
fluktuasi listrik serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi
• Ancaman ketiga yaitu tindakan yang tidak disengaja,
seperti kesalahan atau penghapusan karena
ketidaktahuan atau karena kecelakaan semata
• Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah
tindakan disengaja yang biasanya disebut sebagai
kejahatan komputer. Ancaman ini berbentuk
sabotase,penipuan komputer,ketidaklayakan
penggunaan atas aset oleh pegawai
Dasar
hukum atas ancaman-ancaman SIA:
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi, yang baru
mulai berlaku tanggal 8 September
2000, mengatur beberapa hal yang berkenaan
dengan kerahasiaan informasi,
antara lain Pasal 22 yang menyatakan bahwa setiap
orang dilarang melakukan perbuatan
tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi (a)
akses ke jaringan telekomunikasi;
dan atau (b) akses ke jasa telekomunikasi; dan
atau (c) akses ke jaringan
telekomunikasi khusus. Bagi pelanggar ketentuan
tersebut diancam pidana penjara
maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal
Rp.600 juta.
Kemudian Pasal 40 menyatakan bahwa
setiap orang dilarang melakukan
penyadapan atas informasi yang
disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun. Bagi yang melanggar
ketentuan tersebut diancam pidana penjara
maksimal 15 tahun penjara. UU
Telekomunikasi juga mengatur kewajiban
penyelenggara jasa telekomunikasi
untuk merahasiakan informasi yang dikirim dan
atau diterima oleh pelanggan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi
dan atau jasa telekomunikasi yang
diselenggarakannya (Pasal 42 ayat 1). Bagi
penyelenggara yang melanggar kewajiban
tersebut diancam pidana penjara
maksimal 2 tahun dan/atau denda
maksimal Rp. 200 juta.
No comments:
Post a Comment